TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK STANDAR
PETUNJUK PENGISIAN
|
1.
|
Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak Standar.
Diisi dengan
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang formatnya sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
|
2.
|
Pengusaha Kena
Pajak.
Diisi dengan
nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar, sesuai dengan
keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi
dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena
Pajak.
|
||
|
3.
|
Pembeli Barang
Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Diisi sesuai
dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak. Dalam hal Pembeli Barang Kena Pajak dan/
atau Penerima Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak, maka Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diisi.
|
||
|
4.
|
Pengisian
tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :
|
||
|
|
a.
|
Nomor Urut
Diisi dengan
nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
|
|
|
|
b.
|
Nama Barang
Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan
nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
|
|
|
|
|
-
|
Dalam hal
diterima Uang Muka atau Termin atau Cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau
Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP.
|
|
|
|
-
|
Dalam hal
diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan
harga per unit dari BKP yang diserahkan.
|
|
|
c.
|
Harga
Jual/Penggantian/uang Muka/Termin.
Diisi dengan
Harga Jual atau Pengantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
Dalam hal
diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termijn yang bersangkutan.
Dalam hal
pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan
menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan
baris “PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam
mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan
Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar.
Dalam hal
keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat
ditampung dalam satu Faktur Pajak Standar, maka Perusahaan Kena Pajak dapat :
|
|
|
|
|
-
|
Membuat lebih
dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak Standar yang masing-masing formulir harus
menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang sama,
serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya,
dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah
diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada
formulir terakhir Faktur Pajak Standar; atau
|
|
|
|
-
|
Membuat 1
(satu) Faktur Pajak Standar yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur
Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak
Standar tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur
Pajak.
|
|
5.
|
Jumlah Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Diisi dengan penjumlahan
dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
|
||
|
6.
|
Potongan Harga.
Diisi dengan
total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.
|
||
|
7.
|
Uang Muka yang
telah diterima.
Diisi dengan
nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak.
|
||
|
8.
|
Dasar Pengenaan
Pajak.
Diisi dengan
jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga
dan Uang Muka yang telah diterima.
|
||
|
9.
|
PPN = 10% x
Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10 % dari Dasar
Pengenaan Pajak.
|
||
|
10.
|
Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah.
Hanya diisi
apabila terjadi Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu
sebesar tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar
Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
|
||
|
11.
|
………………… Tanggal
………………………
Diisi dengan
tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.
|
||
|
12.
|
Nama, Jabatan
dan Tandatangan.
Diisi dengan
nama, jabatan dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena
Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara
tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, sebelum pejabat yang
ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
Dalam hal
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur
organisasi, maka keterangan jabatan diisi dengan “Pemilik Kegiatan Usaha”
atau “kuasa Pemilik Kegiatan Usaha” yang ditunjuk oleh Pemilik Kegiatan Usaha
yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
dilakukan, sebelum kuasa menandatangani Faktur Pajak.
Pejabat atau
Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan
pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Cap tanda
tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak Standar.
|
||
|
13.
|
Dalam hal
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan
mata uang asing maka :
|
||
|
|
a.
|
Pengusaha Kena
Pajak dapat menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB.
|
|
|
|
b.
|
Keterangan Kurs
diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan
Faktur Pajak Standar.
|
|
|
|
c.
|
Dalam hal
Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing
dan rupiah, Lampiran IB dapat digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan
mata uang rupiah.
|
|
KODE
DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR
|
A.
|
Format Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak Standar.
|
||
|
|
1.
|
Format Kode
Faktur Standar terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
|
|
|
|
|
a.
|
2 (dua) digit
pertama adalah kode transaksi,
|
|
|
|
b.
|
1 (satu) digit
berikutnya adalah Kode Status,
|
|
|
|
c.
|
3 (tiga) digit
berikutnya adalah Kode Cabang,
|
|
|
2.
|
Format Nomor
Seri Faktur Pajak Standar tediri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian
sebagai berikut :
|
|
|
|
|
a.
|
2 (dua) digit
pertama adalah Tahun Penerbitan.
|
|
|
|
b.
|
8 (delapan
digit berikutnya adalah Nomor Urut.
|
Sehingga format
dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut
:

Penulisan Kode
dan Nomor Seri pada Faktur Pajak Standar, harus lengkap sesuai dengan banyaknya
digit.
Contoh Penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak Standar berikut artinya :
|
10.000-07.00000001,
|
berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur
Pajak Standar Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1.
|
|
011.000-07.00000005,
|
berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak
Standar Pengganti diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 5. Dalam hal ini
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti harus dicantumkan dalam
kolom yang telah disediakan (yaitu kolom Kode dan Nomor Seri FP yang
Diganti).
|
|
B.
|
Tata Cara
Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Tata Cara
Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak Standar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Kode Transaksi
diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
01
|
Digunakan untuk
penyerahan kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini
digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN,
termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi
Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas
perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN
selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan
BKP/JKP.
Kode ini
digunakan dalam hal penyerahan dilakukan selain pemungut PPN dan bukan
merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan
09.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
02
|
Digunakan untuk
penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
03
|
Digunakan untuk
penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah).
Kode ini
digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan
Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
04
|
Digunakan untuk
penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain Kepada Selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang
menggunakan DPP dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri keuangan
Nomor 251/KMK.03/2002.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
05
|
Digunakan untuk
penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada Selain pemungut PPN.
Kode ini
digunakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan
menggunakan deemed Pajak Masukan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
06
|
Digunakan untuk
penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPPN.
Kode ini
digunakan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP selain jenis penyerahan pada kode
01 sampai dengan kode 05, antara lain :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
a.
|
Penyerahan yang
menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan
yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan
tarif 5%.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
b.
|
Penyerahan
hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil
tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil
tembakau dengan mengacu pada pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan
dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
07
|
Digunakan untuk
penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain
Pemungut PPN.
Kode ini
digunakan atas dengan penyerahan yang PPN atau PPN atau PPn BM-nya Tidak
Dipungut berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
a.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah dan Pajak Penghasilan
Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana
Pinjaman/ Hibah Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
b.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perusahaan
Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan
Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
c.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang
Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.04/2005.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
d.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
e.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
f.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
g.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.03/2000 tentang Toko Bebas Bea.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
h.
|
Keputusan
Menteri keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang
Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
i.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang tempat Penimbunan Berikat di
Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
j.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan
Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Karimun.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
08
|
Digunakan untuk
penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPn dan PPn BM kepada
selain Pemungut PPN.
Kode ini
digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn
BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
a.
|
Peraturan
Menteri Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
b.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
c.
|
Vienna
Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/ Pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara
Asing/Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
09
|
Digunakan untuk
penyerahan Aktiva pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Penyerahan
kepada selain Pemungut PPN dapat meliputi penyerahan yang digunakan DPP Nilai
Lain dan/atau penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya
Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau
PPn dan PPn BM dan/ atau penyerahan Aktiva Pasal 16D.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Dalam hal
terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 1.b maka Kode Transaksi
yang digunakan adalah Kode Transaksi berdasarkan jenis penyerahan. Contoh
penyerahan jasa biro perjalanan yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan
Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang
seharusnya ditagih, dilakukan kepada selain Pemungut PPN dan Faktur Pajak
Standar, maka Kode Transaksi yang digunakan adalah ’04’ bukan ‘01’.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Penyerahan yang
menggunakan Kode Transaksi ‘01’ adalah penyerahan kepada selain Pemungut PPN
yang jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang
menggunakan DPP Nilai Lain dan/ atau penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed
dan/atau penyerahan lainnya dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn
BM-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan
yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM dan/atau penyerahan
Aktiva Pasal 16D.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Penyerahan
kepada Pemungut PPN baik Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah maupun Pemungut
PPN Selain Bendaharawan Pemerintah dapat meliputi penyerahan DPP Nilai Lain
dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ata PPN dan PPn BM
dan/ atau penyerahan Aktiva Pasal 16DE.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
Dalam hal
terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 1.e maka Kode Transaksi
yang digunakan adalah Kode Transaksi kepada Pemungut PPN Bendaharawan
Pemerintah maupun Pemungut PPN Selain Bendaharawan Pemerintah . Contoh
penyerahan kendaraan bermotor bekas yang Dasar Pengenaan Pajak-nya
menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual, dilakukan
kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah dengan Faktur Pajak Standar, maka
Kode Transaksi yang digunakan adalah ‘02’ bukan ‘04’.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Tata Cara
Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak Standar
Kode Status,
diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
0 (nol) untuk
status normal;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
1 (satu) untuk
status penggantian.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Tata Cara
Penggunaan Kode Barang pada Faktur Pajak Standar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Kode Cabang
diisi dengan ketentuan pengisian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
i.
|
Bagi Pengusaha
Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang yang
dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem
administrasi Modern (SAM), namun :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
-
|
Sistem
penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat
dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/ atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
-
|
Kantor Pusat
dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara
Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat
dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Maka Kode
Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode ‘000’ untuk
Kantor Pusat dan dimulai dari kode ‘001’ untuk Kantor Cabang.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
ii.
|
Bagi Pengusaha
Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir
3.a.i., Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode ‘000’.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Pengaturan Kode
Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.i.
adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
i.
|
Untuk pertama
kali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Pengusaha Kena
Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang menurut cara yang dianggap paling mudah,
namun untuk penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang
berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak memiliki Cabang 3 di Surabaya, 3 di Medan, 1 di Batam
berstatus sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan Pusatnya ada di Menado,
maka Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak
Standar sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
ii.
|
Kode Cabang
dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaanya karena adanya penambahan
dan/atau pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
iii.
|
Peruntukan Kode
Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan
penggunaannya tidak boleh digunakan kembali.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Dalam masa
peralihan, bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat pajak
terutang yang keputusan pemusatannya diterbitkan sebelum Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini berlaku, namun :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
Sistem
penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat
dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/ atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
-
|
Kantor Pusat
dan/ atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara
Kawasan Berikat dan/ atau Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/ atau mendapat
fasilitas kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Maka pengisian
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar dilakukan sama dengan pengisian
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar yang dilakukan oleh Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.i. sampai dengan berakhirnya masa
berlaku pemusatan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai
pemusatan tempat pajak terutang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Tata Cara
Penggunaan Tahun Penerbitan pada Faktur Pajak Standar
Tahun Penerbitan
yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar ditulis dengan
mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannyaFaktur Pajak
Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ‘07’.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Tata Cara
Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak Standar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Nomor Urut pada
Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat
secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status
Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi, Contoh :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
010.000-07.0000001,
|
Berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN. Faktur Pajak Standar statusnya adalah Normal, diterbitkan
tahun 2007 dengan nomor urut 1.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
020.000-07.0000002,
|
Berarti
penyerahan kepada Pemungut Bendaharawan Pemerintah, Faktur Pajak Standar
Normal, diterbitkan pada tahun 2007 dengan nomor urut 2.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
010.000-07.0000003,
|
Berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Standar Normal,
diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 3, dengan mata uang asing.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
011.000-07.0000004,
|
Berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Standar statusnya adalah
pengganti, diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 4.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Penerbitan
Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 pada setiap awal tahun takwim,
yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha
Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada butir 3.a.i. maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal
tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan
Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan,
Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Kantor Cabang dikukuhkan. Contoh :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
010.000-07.0000001,
|
Berarti
penyerahan kepada selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak Standar adalah
Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2007 dengan Nomor Urut
1.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
020.000-07.0000002,
|
Berarti
penyerahan kepada Pemungut Bendaharawan Pemerintah, status Faktur Pajak
Standar adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2007
dengan Nomor Urut 2.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
010.001-07.0000001,
|
Berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak Standar adalah
Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2007
dengan Nomor Urut 1.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
020.001-07.0000002,
|
Berarti
penyerahan Kepada Pemungut Bendaharawan Pemerintah, status Faktur Pajak
Standar adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan
tahun 2007 dengan Nomor Urut 2.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
020.000-07.0000003,
|
Berarti
penyerahan kepada Pemungut Bendaharawan Pemerintah, status Faktur Pajak
Standar adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2007
dengan Nomor Urut 3.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Apabila sebelum
Masa Pajak Januari tahun berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh
Pengusaha Kena Pajak (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/ atau
Kantor-kantor Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
butir 3.a.i.), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak
dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu). Contoh bagi Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.i. :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar